Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84877302
Rincian Aduan
LGWP84877302
Progress
Public
Assalamualaikum Wr. Wb.
mohon izin bertanya, apakah diperbolehkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat berdomisili di desa lain? bahkan sama sekali tidak pernah ikut terlibat dalam musyawarah yang di lakukan di Dusun kami. Jika menurut KTP BPD tersebut warga Dusun kami, tetapi sudah lama pindah dan belum ada pergantian,
tidak ada yg berani mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah desa, dikarenakan semua sangat tertutup hingga masyarakat sulit untuk mengakses informasi-informasi penting.
sekali lagi, kami minta tolong untuk mengawasi pemerintah desa Candiretno, kecamatan secang, kabupaten magelang
terima kasih banyak
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 13:35 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas untuk pertanyaannya, akan kami sampaikan ke pihak teknis kami
Progress
Senin, 02 November 2020 - 10:59 WIBKabupaten Magelang
Kepada Yth.
Kami sampaikan bahwa tentang anggota BPD yang sudah tidak bertempat tinggal di Desa Candiretno :
- Bunyi Pasal 4 angka 1 huruf h Peraturan Bupati Magelang nomor 38 tahun 2018 bahwa salah satu persyaratan calon Anggota BPD adalah berpenduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat.
- Kebetulan perwakilan dari Dusun Weru Desa Candiretno adalah perempuan dan sekarang masih ikut suaminya bertempat tinggal diluar Desa tersebut namun masih penduduk Desa Candiretno.
- Setiap ada undangan rapat dengan Pemdes selalu hadir
- Kami sarankan lewat pihak Kecamatan, karena yang bersangkutan mewakili Wilayah Dusun Weru, jika memang sudah tidak bertempat tinggal di Desa tersebut agar diadakan pergantian BPD antara waktu