Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84805561

Rincian Aduan

LGWP84805561

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
06 Jan 2019
0 ditandai
Apakah pengambilan hadiah undian pajak bumi dan bangunan dikenajan pajak? Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,sebelum hadiahnya di ambil oleh pemenang undian . Terima kasih

Disposisi

Senin, 07 Januari 2019 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:42 WIB

Kabupaten Kendal

[7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pemenang undian sudah diumumkan lewat Camat se kabupaten Kendal... Camat meneruskan ke desa untuk memberitahukan kepada wajib pajak selalu pemenang.. [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Disamping itu pemenang juga diberitahukan secara langsung lewat petugas pemungut pajak dilapangan [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pengambilan hadiah dengan membawa kartu identitas, membayar tunggakan PBB bila masih punya tunggakan dan membayar pajak hadiah 25 % dari harga hadiah