Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84805561
Rincian Aduan
LGWP84805561
Verifikasi
Public
Apakah pengambilan hadiah undian pajak bumi dan bangunan dikenajan pajak? Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,sebelum hadiahnya di ambil oleh pemenang undian . Terima kasih
Disposisi
Senin, 07 Januari 2019 - 09:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:42 WIBKabupaten Kendal
[7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pemenang undian sudah diumumkan lewat Camat se kabupaten Kendal... Camat meneruskan ke desa untuk memberitahukan kepada wajib pajak selalu pemenang.. [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Disamping itu pemenang juga diberitahukan secara langsung lewat petugas pemungut pajak dilapangan [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pengambilan hadiah dengan membawa kartu identitas, membayar tunggakan PBB bila masih punya tunggakan dan membayar pajak hadiah 25 % dari harga hadiah