Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84718094

Rincian Aduan

LGWP84718094

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 Sep 2014
0 ditandai
Ass, pak gub, sy berharap bpk membuat peraturan atau larangan membangun perumahan di sawah2 atau kebun2 yg produktif di jateng, khususnya di purwokerto banyumas pak, hampir habis lahan sawahnya pak. Mhon direspon, trimakash.

Disposisi

Senin, 01 September 2014 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 02 September 2014 - 13:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 03 September 2014 - 12:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ketentuan tentang lahan pertanian lestari telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 dan sudah ditindak lanjuti dalam RTRW RTRW Kabupaten/Kota terkait. Pengendalian di lapangan dilakukan oleh Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kab/ Kota. Hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam forum pengendalian pemanfaatan ruang antara BKPRD Provinsi dan BKPRD Kab/ Kota.

Selesai

Rabu, 03 September 2014 - 12:09 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan.