Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84718094
Rincian Aduan
LGWP84718094
Selesai
Public
Ass, pak gub, sy berharap bpk membuat peraturan atau larangan membangun perumahan di sawah2 atau kebun2 yg produktif di jateng, khususnya di purwokerto banyumas pak, hampir habis lahan sawahnya pak. Mhon direspon, trimakash.
Disposisi
Senin, 01 September 2014 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 02 September 2014 - 13:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 03 September 2014 - 12:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ketentuan tentang lahan pertanian lestari telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 dan sudah ditindak lanjuti dalam RTRW RTRW Kabupaten/Kota terkait. Pengendalian di lapangan dilakukan oleh Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kab/ Kota. Hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam forum pengendalian pemanfaatan ruang antara BKPRD Provinsi dan BKPRD Kab/ Kota.
Selesai
Rabu, 03 September 2014 - 12:09 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan.