Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84689388
Rincian Aduan
LGWP84689388
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Asalamualaikum Pk Ganjar, ijin hendak melaporkan terkait kebijakan pemerintah tentang Rileksasi pinjaman Bank, ternyata arahan dr Pk Jokowi ataupun pk Ganjar terkait hal tersebut blm dijalankan sepenuhnya, ...Saya nasabah Bank Jateng selama kuranglebih 7th , dg adanya pandemi ini berdampak sekali dg perekonomian kami pk , saya sdh coba ajukan rileksasi atau permohonan kelonggaran pembayaran kredit angsuran KPR, lama saya tdk mendapat kepastian, selang bebebrapa minggu baru dpt info dr pihak Analys Bank Jateng bahwa pengajuan saya tdk di Acc, dg kata laun saya masih berkewajiban membayar angsuran spt biasa ( per bln 3jt lebih )...jujur pak saya sedih sekali mendapat kabar tersebut notabene Bank Jateng adalah bank milik Pemerintah dg slogan Banknya Orang JawaTengah....akan tetapi kebijakannya tdk mencerminkan hal tersebut saya selaku nasabah merasa kecewa. Mohon pk Ganjar u dpt membantu saya selaku masyarakat yg terdampak , krn sekecil apapun kebijakan dr dan campur tangan pemerintah akan sangat berarti bagi kami...suwun
                                
                            Disposisi
Senin, 27 April 2020 - 13:35 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 15:51 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak Bank Jateng supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466