Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84110764
Rincian Aduan
LGWP84110764
Selesai
Public
Selamat malam pak kami warga desa bringin sari ada masalah di desa kami pak soal bantuan dampak covit 19 kami semua kena dampak terutama kami kaum buruh tapi aneh nya yang dapat bantuan tumpang tindih 1 sudah dapat bantuan bedah rumah 2 dapat pkh 3 dapat duit 600 masih dapat lagi beras yang aneh lagi data orang yang sudah meninggal masih muncul sedang yang bener bener butuh bantuan tidak dapat apa apa yang lebih aneh yang masih saudara dekat dengan perangkat desa malah dapat pak ini mohon di periksa kembali pak dan di ambil tindakan tegas masalahnya semua kena dampak korona yang mampu mslah dapat yang nggak mampu malah sekarat terimakasih pak wasalamualaikum
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 01:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 09:03 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinsos kabupaten kendal
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 09:39 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr, Bapak Bience Sukorejo
di tempat
Berikut ini kamio sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah (PKH dan Program Sembako reguler).
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduannya diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
3. Bantuan tersebut diberikan dengan mengacu 1 (satu) KK 1 (satu) Bantuan Sosial dan apabila dalam satu KK menerima lebih dari satu bantuan maka hanya satu bantuan yang dapat disalurkan dan selebihnya dikembalikan pada kas negara/daerah.
4. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada Kepala Desa/Kelurahan apabila terdapat penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr, Bapak Bience Sukorejo
di tempat
Berikut ini kamio sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah (PKH dan Program Sembako reguler).
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduannya diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
3. Bantuan tersebut diberikan dengan mengacu 1 (satu) KK 1 (satu) Bantuan Sosial dan apabila dalam satu KK menerima lebih dari satu bantuan maka hanya satu bantuan yang dapat disalurkan dan selebihnya dikembalikan pada kas negara/daerah.
4. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada Kepala Desa/Kelurahan apabila terdapat penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.