Rincian Aduan : LGWP84075423

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 04 Aug 2021

Selamat siang pak admin. ijin melapor dan bertanya. saya membuatkan kartu identitas anak melalui aplikasi genduk manis, disdukcapil kab magelang untuk 2 anak saya. setelah dicetak kartu itu dikirim melalui kurir secara terpisah. jadi 2 kali kurir mengantar kartu tersebut dan meminta imbalan masing2 15.000 rupiah tanpa diberi bukti pembayaran. sebelumnya saya tidak diberitahu kalau akan ada pungutan semacam ini. tau2 kurir datang dan meminta bayaran. yg ingin saya tanyakan kemana larinya uang hasil pungutan itu? berapa banyak jumlah uang yg berhasil dikumpulkan dari seluruh warga kab. magelang yg membuat KTP, KIA atau yg lainnya. pasti banyak sekali. kenapa proses antar tidak melalui kantor desa atau kelurahan secara kolektif? mohon transparansinya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:20 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:45 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Disdukcapil  sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
 

Selesai

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:22 WIB

Kabupaten Magelang

terima kasih atas laporan saudara, untuk pelayanan online dari Disdukcapil, produk dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik berupa blangko seperti KTP-el dan KIA akan dikirim kepada pemohon sesuai alamat KK melalui jasa pengiriman dengan COD (cash on delivery) atau pembayaran dilakukan saat barang tiba oleh alamat penerima. Biaya yang dibebankan merupakan biaya jasa pengiriman, Dinas Dukcapil tidak memungut biaya apapun. Terima kasih