Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83879715
Rincian Aduan
LGWP83879715
Selesai
Public
Yth Pak Gubernur , mohon info apa benar para guru SMA akan ditarik menjadi pegawai provinsi per JANUARI 2017 ? , nek benar mbok yao guru SD dan SMP sekalian masuk jangan ditinggal, kan sesama guru ...., mtr nwn
Disposisi
Kamis, 14 April 2016 - 06:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 09:38 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Progress
Selasa, 19 April 2016 - 09:37 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaanya
Sesuai UU. No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan bahwa:
1. Pengelolaan Pendidikan Tinggi ada di Pemerintah Pusat
2. Pengelolaan Pendidikan Menengah ada di Pemerintah Provinsi
3. Pengelolaan Pendidikan Dasar (SD-SMP) ada di Pemerintah Kabupaten/Kota
Oleh karena itu untuk pengelolaan SD dan SMP ada di Pemerintah Kabupaten/Kota
Selesai
Selasa, 19 April 2016 - 09:42 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH