Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83879715

Rincian Aduan

LGWP83879715

Selesai Public
12 Apr 2016
0 ditandai
Yth Pak Gubernur , mohon info apa benar para guru SMA akan ditarik menjadi pegawai provinsi per JANUARI 2017 ? , nek benar mbok yao guru SD dan SMP sekalian masuk jangan ditinggal, kan sesama guru ...., mtr nwn

Disposisi

Kamis, 14 April 2016 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 18 April 2016 - 09:38 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Progress

Selasa, 19 April 2016 - 09:37 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaanya Sesuai UU. No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan bahwa: 1. Pengelolaan Pendidikan Tinggi ada di Pemerintah Pusat 2. Pengelolaan Pendidikan Menengah ada di Pemerintah Provinsi 3. Pengelolaan Pendidikan Dasar (SD-SMP) ada di Pemerintah Kabupaten/Kota Oleh karena itu untuk pengelolaan SD dan SMP ada di Pemerintah Kabupaten/Kota  

Selesai

Selasa, 19 April 2016 - 09:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH