Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83732621

Rincian Aduan

LGWP83732621

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
08 Nov 2014
0 ditandai
assalamualaikum yth bapak gubernur saya mau tanya keluarga saya mau mutasi kendaraan dari jakarta ke purwokerto.. pajak kendaraan sudah lunas sampai 2015 dan di bayar ke polda jakarta lalu ketika saya ngurus di samsat purwoketo kok ada biaya lagi sekitar 4juta,perinciannya untk ganti nama 2jt dan pajak lagi untk 2015..yang ingin saya tanyakan kok kami harus membayar pajak lagi padahal pajak beserta berkas" sudah kami lunasi di jakarta, apakah kami harus membayar pajak 2x apabila kami ingin mutasi kendaraan ??terima kasih

Disposisi

Minggu, 09 November 2014 - 06:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 11 November 2014 - 11:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 13 November 2014 - 13:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Bahwa memang benar apabila Saudara mutasi kendaraan dari Jakarta ke Purwokerto, maka Saudara harus melunasi pajak kendaraan bermotor di SAMSAT daerah asal (jakarta), dan setelah sampai di SAMSAT tujuan (purwokerto) maka Saudara harus membayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT tujuan (Purwokerto), karena pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan pajak provinsi sehingga perhitungannya diperhitungkan di satu Provinsi