Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83679235

Rincian Aduan

LGWP83679235

Verifikasi Public
KABUPATEN PEKALONGAN
03 Dec 2015
0 ditandai
Pak Gubernur Kenapa Yayasan Saya Yang Hampir 15 Tahun Belum Pernah Mendapat Bantuan Dana / Sarpras Untuk Kursus / Pelatihan, Saya Sama-Sama Mencerdaskan Anak Bangsa ( Anak Putus Sekolah, Anak Terlantar, Anak Yatim ). Mohon Kiranya Pak Gubenur Berkenan Datang Dan Melihat Yayasan Saya Di Pekalongan Yang Benar - Benar Membutuhkan Bantuan.

Disposisi

Jumat, 04 Desember 2015 - 07:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 15 Desember 2015 - 14:48 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menunjuk laporan Bp. Toto Harsono, alamat jl. Mandurorejo, Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa yayasannya tidak pernah mendapatkan bantuan dana Sarpras untuk kursus/pelatihan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Syarat mendapatkan bantuan/hibah Pendidikan Umum Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2015 :
    1. Memiliki kepengurusan yang jelas;
    2. Berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
    3. Proposal yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, susunan pengurus, rencana anggaran biaya (RAB) dan profil lembaga;
    4. Memiliki sekretariat tetap;
    5. Berbadan hukum Indonesia.
  2. Mekanisme :
    1. Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal kepada Gubernur, u.p. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
    2. Permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat (atau sebutan lainnya) dan Kepala SKPD/Unit Kerja yang membidangi di tingkat Kota/Kabupaten;
    3. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang disampaikan oleh pemohon;
    4. Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepada Gubernur melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
    5. TAPD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan daerah.