Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83659714
Rincian Aduan
LGWP83659714
Selesai
Public
Assalamualaikum
Pak Gubernur bantu sampaikan ke bawahanya Agar Aplikasi New Sakpole untuk Bayar Pajak Online Jateng bisa di kembalikan ke Sakpole yang sebelumnya .
karena apliksi New Sakpole sekarang Jadi Lebih Rumit Untuk Pendaftaranan Pajak karena harus melampirkan Foto KTP dan Foto Selfie KTP sedangkan untuk pemilik Motor Tangan Ke 2 kesulitan untuk pinjem KTP nya aja Sulit apa lagi kalau minta sama Foto Selfi KTP juga. padahal di aplikasi Sakpole Sebelumnya tidak menyertakan Foto Selfie KTP,
nanti juga pas pengambilan STNK dan pengesahan mewajibkan di Samsat pakai KTP asli
Mohon Di permudah orang yang patuh membayar pajak jangan di persulit
makasih sebelumnya
Disposisi
Minggu, 19 September 2021 - 17:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 08:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
laporan kami terima
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 08:02 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
kami kordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Selasa, 28 September 2021 - 16:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi