Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83596869

Rincian Aduan

LGWP83596869

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
15 Apr 2021
0 ditandai
Assalamualikum. Pak ganjar. Sugeng enjang. Mohon maaf mau menanyakan tentang prosedur klaim BPJS ketenaga kerjaan. Sudah melakukan klaim online tidak ada kejelasan. Mau melakukan onsite juga dilempar ke bank, dari pihak bank tidak menerima pelayanan tersebut. Mohon pencerahannya.. matur suwun. Lumayan buat modal usaha menjelang lebaran. ????????

Disposisi

Kamis, 15 April 2021 - 07:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 30 April 2021 - 16:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yusniar Nofian yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 30 April 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yusniar Nofian melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokument dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Jumat, 30 April 2021 - 16:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yusniar Nofian yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 30 April 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yusniar Nofian melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokument dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Jumat, 30 April 2021 - 16:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yusniar Nofian yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 30 April 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yusniar Nofian melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokument dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.