Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83551351
Rincian Aduan
LGWP83551351
Selesai
Public
Mohon perbaikan pelayanan di Kecamatan Ungaran Timur dimana petugas yg melayani hanya 1 atau 2 orang sehingga antrian penuh. Dan harus menunggu ber- jam2 hanya ngambil E KTP. Apakah pelayanan yang demikian lambat tetap dipertahankan tanpa ada inisiatif untuk mengevaluasi SDM nya..???apakah syarat mengambil E KTP asli harus dilampirkan formulir asli pengganti sementara E KTP,apabila menggunakan copyan apakah diperbolehkan mengambil E KTP asli yang sudah jadi.Mohon jawaban dan penjelasan,Sekian dan Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2017 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 24 Mei 2017 - 14:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 24 Mei 2017 - 16:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk SDM kebijakan Kab/Kota dengan mempertimbangkan kekuatan SDM masing-masing. Untuk syarat harus surat keterangan pengganti ktp el yang asli harusnya memang demikian karena setelah terbitnya ktp-el surat pengganti tersebut otomatis tidak berlaku lagi dan harus ditarik ke penerbit yaitu dinas dukcapil. Nuwun
Selesai
Rabu, 24 Mei 2017 - 16:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab