Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83551351

Rincian Aduan

LGWP83551351

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
24 May 2017
0 ditandai
Mohon perbaikan pelayanan di Kecamatan Ungaran Timur dimana petugas yg melayani hanya 1 atau 2 orang sehingga antrian penuh. Dan harus menunggu ber- jam2 hanya ngambil E KTP. Apakah pelayanan yang demikian lambat tetap dipertahankan tanpa ada inisiatif untuk mengevaluasi SDM nya..???apakah syarat mengambil E KTP asli harus dilampirkan formulir asli pengganti sementara E KTP,apabila menggunakan copyan apakah diperbolehkan mengambil E KTP asli yang sudah jadi.Mohon jawaban dan penjelasan,Sekian dan Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2017 - 13:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2017 - 14:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 24 Mei 2017 - 16:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk SDM kebijakan Kab/Kota dengan mempertimbangkan kekuatan SDM masing-masing. Untuk syarat harus surat keterangan pengganti ktp el yang asli harusnya memang demikian karena setelah terbitnya ktp-el surat pengganti tersebut otomatis tidak berlaku lagi dan harus ditarik ke penerbit yaitu dinas dukcapil. Nuwun

Selesai

Rabu, 24 Mei 2017 - 16:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab