Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83382821
Rincian Aduan
LGWP83382821
Selesai
Public
Pak Ganjar, minta tolong bantuanya untuk menutup dan menindak galian c ilegal memakai alat berat di Desa Temurejo Kec. Karangrayung Kab. GRobogan karena tidak berijin, meresahkan masayarakat dan merugikan negara. Kegiatan ilegal ini pernah ditutup paksa tapi cm bertahan satu minggu beroperasi kembali. Saya punya banyak foto dan bukti, tapi tidak bisa dikirimkan ke web ini karena keterbatasan file yang di upload. Mohon di follow up segera Pak... karena ilegal otomatis tidak ada retribusi ke negara. Anehnya lagi kegiatan ini di bekingi oleh oknum aparat desa. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 11 Agustus 2015 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 13 Agustus 2015 - 07:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasi Bp. Sumardi, SPd, tanggal 09 Agustus 2015 Tim Wasdal Pertambangan disaksikan Polsek Grobogan telah melakukan penertiban dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Desa Temurejo Kec. Karangrayung Kabupaten Grobogan yang melakukan penambangan gamping.
Para penambang sudah bersedia berhenti untuk melakukan penambangan gamping dengan kesediaan membuat surat berita acara penghentian yang bermeterai dan pada lokasi tersebut telah dipasang spanduk larangan penambangan.
Terima kasih.