Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83382821

Rincian Aduan

LGWP83382821

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Aug 2015
0 ditandai
Pak Ganjar, minta tolong bantuanya untuk menutup dan menindak galian c ilegal memakai alat berat di Desa Temurejo Kec. Karangrayung Kab. GRobogan karena tidak berijin, meresahkan masayarakat dan merugikan negara. Kegiatan ilegal ini pernah ditutup paksa tapi cm bertahan satu minggu beroperasi kembali. Saya punya banyak foto dan bukti, tapi tidak bisa dikirimkan ke web ini karena keterbatasan file yang di upload. Mohon di follow up segera Pak... karena ilegal otomatis tidak ada retribusi ke negara. Anehnya lagi kegiatan ini di bekingi oleh oknum aparat desa. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 11 Agustus 2015 - 14:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 13 Agustus 2015 - 07:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih informasi Bp. Sumardi, SPd, tanggal 09 Agustus 2015 Tim Wasdal Pertambangan disaksikan Polsek Grobogan telah melakukan penertiban dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Desa Temurejo Kec. Karangrayung Kabupaten Grobogan yang  melakukan penambangan gamping. Para penambang sudah bersedia berhenti untuk melakukan penambangan gamping dengan kesediaan membuat surat berita acara penghentian yang bermeterai dan pada lokasi tersebut telah dipasang spanduk larangan penambangan. Terima kasih.