Detail Aduan
Disposisi
Senin, 18 Mei 2015 - 06:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2015 - 08:03 WIB
INSPEKTORAT
Terima Kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. Selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 01 Juni 2015 - 09:54 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Telkom Regional IV Jawa Tengah dan DIY dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1557/1.1/2015 tgl 29 Mei 2015
Berdasarkan surat Telkom Indonesia No.Tel.246/UM 000/WTL-4A100000/2015 tgl. 8 Juni 2015 dengan kesimpulan bahwa PT.Telkom telah melakukan antisipasi terhadap tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan akan merugikan pihak lain yang diberlakukan kepada pegawai/mitra kerja PT.Telkom yang bekerjasama,sbb:
1. Etika bisnis: Secara rutin setiap tahun setiap karyawaan PT.Telkom menandatangani Etika Bisnis yg berisikan berkomitmen Karyawan tidak akan melakukan tindakan yg merugikan calon pelanggan dan pelanggan.Apabila diketahui melakukan tindakan yg merugikan maka sanksinya dikenakan sanksi hukuman mulai hukuman disiplin sampai dengan pemecatan.
2. Call Center (147): Masyarakat yg menghubungi call center 147 pada setiap akhir pembicaraan petugas 147 selalu mengingatkan untuk tidak melakukan pembayaran langsung kepada petugas Telkom
3. Mitra Kerja yg melakukan kerjasama dengan Telkom,selalu dicantumkan item sanksi yang menyatakan apabila melakukan kecurangan yg berakibat kerugian masyarakat / pelanggan,maka akan dilakukan pemutusan hub.kerja.
Selanjutnya kami mohon info yang lebih detail apa dimaksudkan saudara adalah proses pengadaan barang jaringan Fiber Optik atau proses pasang baru di rumah pelanggan menggunakan jaringan Fiber Optik , dengan siapa transaksi dilakukan dan dimana lokasi kejadiannya sehingga akan memudahkan untuk menindaklanjuti.