Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83282394

Rincian Aduan

LGWP83282394

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
15 Apr 2021
0 ditandai
Assalamualaikum. Maaf bpk saya pelaku umkm tapi dari tahap awal sampai sekarang sya belum pernah dapat bantuan. Sedangkan tetangga saya yg bukan pelaku umkm sekarang dapat 2 tahal 2.4 dan 1.2, saya merasa tidak adil. Saya juga pelaku umkm, tahal 1 oke lah kalau saya tdk dpt y sdh bukan rejeki. Lah ini kol kmren2 yg sdh dpt sekarang di kasih lagi.

Disposisi

Kamis, 15 April 2021 - 12:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 15 April 2021 - 13:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 15 April 2021 - 13:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 15 April 2021 - 13:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinkop UKM Kabupaten Grobogan Berkaitan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 sebesar 2,4 juta, penetapan penerima bantuan merupakan hasil validasi dari Kementerian Koperasi UKM RI untuk yang memenuhi persyaratan merupakan usulan dari beberapa instansi yang berwenang mengusulkan. Sedangkan untuk BPUM tahun 2021 sebesar 1,2 jt, sesuai ketentuan penerimanya adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau yang telah menerima BPUM tahun anggaran sebelumnya. (Pasal 4 PermenkopUKM No 2 Tahun 2021). Jadi yang tahun kemarin menerima BPUM dapat menerima lagi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Koperasi UKM RI.
Demikian, terima kasih.