Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83282394
Rincian Aduan
LGWP83282394
Selesai
Public
Assalamualaikum. Maaf bpk saya pelaku umkm tapi dari tahap awal sampai sekarang sya belum pernah dapat bantuan. Sedangkan tetangga saya yg bukan pelaku umkm sekarang dapat 2 tahal 2.4 dan 1.2, saya merasa tidak adil. Saya juga pelaku umkm, tahal 1 oke lah kalau saya tdk dpt y sdh bukan rejeki. Lah ini kol kmren2 yg sdh dpt sekarang di kasih lagi.
Disposisi
Kamis, 15 April 2021 - 12:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 15 April 2021 - 13:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 15 April 2021 - 13:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 15 April 2021 - 13:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinkop UKM Kabupaten Grobogan
Berkaitan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 sebesar 2,4 juta, penetapan penerima bantuan merupakan hasil validasi dari Kementerian Koperasi UKM RI untuk yang memenuhi persyaratan merupakan usulan dari beberapa instansi yang berwenang mengusulkan.
Sedangkan untuk BPUM tahun 2021 sebesar 1,2 jt, sesuai ketentuan penerimanya adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau yang telah menerima BPUM tahun anggaran sebelumnya. (Pasal 4 PermenkopUKM No 2 Tahun 2021).
Jadi yang tahun kemarin menerima BPUM dapat menerima lagi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Koperasi UKM RI.
Demikian, terima kasih.
Demikian, terima kasih.