Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83152564
Rincian Aduan
LGWP83152564
Progress
Public
selamat pagi pak, saya warga jateng beralamat di kecamatan ngawen kabupaten blora.. tp maaf pak no hp dan nama saya diatas adalah palsu karena saya takut kalau nanti ada sesuatu berkaitan dg laporan yg akan saya sampaikan.. Saya mau bercerita mengenai bobroknya pelayanan masyarakat yg ada di kabupaten blora, mulai dr pembuatan e-ktp di kantor kecamatan ngawen yg ditarik biaya Rp 20.000, pembuatan skck di polsek ngawen juga ditarik biaya Rp 25.000, pembuatan sim di kantor polisi blora ditarik Rp 300.000 agar proses pembuatannya lebih cepat, sampai minta tanda tangan kepala desa u/ meminta surat keterangan miskin aja kita harus bayar pak.. apakah ketentuannya memang seperti itu? kalau tidak mohon u/ segera ditindak pak.terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Oktober 2016 - 05:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 21 Oktober 2016 - 07:54 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 07 November 2016 - 15:49 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Blora dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3265/1.1/2016 tgl 26 Oktober 2016
terima kasih