Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83152564

Rincian Aduan

LGWP83152564

Progress Public
KABUPATEN BLORA
19 Oct 2016
0 ditandai
selamat pagi pak, saya warga jateng beralamat di kecamatan ngawen kabupaten blora.. tp maaf pak no hp dan nama saya diatas adalah palsu karena saya takut kalau nanti ada sesuatu berkaitan dg laporan yg akan saya sampaikan.. Saya mau bercerita mengenai bobroknya pelayanan masyarakat yg ada di kabupaten blora, mulai dr pembuatan e-ktp di kantor kecamatan ngawen yg ditarik biaya Rp 20.000, pembuatan skck di polsek ngawen juga ditarik biaya Rp 25.000, pembuatan sim di kantor polisi blora ditarik Rp 300.000 agar proses pembuatannya lebih cepat, sampai minta tanda tangan kepala desa u/ meminta surat keterangan miskin aja kita harus bayar pak.. apakah ketentuannya memang seperti itu? kalau tidak mohon u/ segera ditindak pak.terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Oktober 2016 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 21 Oktober 2016 - 07:54 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 15:49 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Blora  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3265/1.1/2016 tgl 26 Oktober 2016 terima kasih