Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82956991
Rincian Aduan
LGWP82956991
Selesai
Public
Kepada Yth Bapak gubernur Jawa tengah,Bpk Ganjar Pranowo. Dengan hormat, disini saya ingin menyampaikan masalah jam kerja pada perusahaan - perusahaan di Banjarnegara. Dimana sebagian besar tidak sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003. Sebagai contoh ada perusahaan yang menggunakan 12 jam kerja dalam 1 hari, 9 jam kerja dalam 1 hari, 10 jam kerja dalam 1 hari. Apabila hari libur diharuskan untuk lembur, perhitungan gaji pun tidak sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Mohon ditindaklanjuti pak Ganjar, saya rasa Dinas Tenaga Kerja Banjarnegara belum bekerja maksimal dalam pengawasan jam kerja dan lembur.Mengingat kami bekerja untuk keluarga, istri dan anak, tetapi waktu kami habis untuk bekerja. Memang di Banjarnegara sedikit lowongan kerja, bukan berarti perusahaan bisa mangkir dari UU Ketenagakerjaan. UMK ikut peraturan pemerintah tapi jam kerja tidak ikut peraturan pemerintah..
Disposisi
Jumat, 25 November 2016 - 06:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 28 November 2016 - 08:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 28 November 2016 - 08:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sudah dibuat surat edaran oleh sekda kab banjarnegara ttg waktu kerja waktu istirahat yg ditujukan ke semua perusahaan di kab banjarnegara
Selesai
Senin, 28 November 2016 - 08:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah selesai