Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82920349

Rincian Aduan

LGWP82920349

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Jun 2020
0 ditandai
Didaerah kami untuk rapid test dikenakan biaya yang lumayan besar pak, dari 250 ribu bahkan lebih. Jujur saya sebagai masyarakat menengah kebawah tidak sanggup dan sangat terbebani dengan ini pak. Karna setahu saya untuk rapid test di kota kota besar itu digratiskan tapi banyak masyarakatnya yang menolak di rapid test, tapi justru didaerah kami hampir semua orang ingin di rapid test namun terhalang biaya. Trimakasih

Disposisi

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:26 WIB

DINAS KESEHATAN

Rapid tes yg di selenggarakan Dinkes dan puskesmas di Kab Grobogan semua gratis kecuali swasta, karena Itu untuk keperluan tracking dan PE. Sedang untuk keperluan pribadi, disarankan ke rs atau klinik swasta dan berbayar. Matur nuwun

Selesai

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:27 WIB

DINAS KESEHATAN

Tarif layanan pemeriksaan dokter dgn rapid test diperuntukan bagi masyarakat yg membutuhkan surat pemeriksaan Rapid Test scr mandiri utk kepentingan pribadi.
Pasien yg masuk kategori ODP, OTG, PDP, Positif Covid-19 utk pemeriksaan biaya ditanggung oleh pemerintah.
 
Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih