Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82645117
KABUPATEN DEMAK, 12 Aug 2019
Bapak Ganjar, Di SMP N 2 Demak setiap tahun siswa ditarik iuran. Waktu kelas 7 diminta 3 juta, sekarang kelas 8 diminta 1,5 juta. Waktu rapat tahunan, sebagian besar orang tua / wali keberatan akan pungutan ini, tapi tiba-tiba keluar surat keputusan rapat, saya heran. Walaupun dengan bahasa "Sukarela" tapi pasti siswa akan dipaksa untuk membayar, karena waktu kelas 7 pun anak saya sempat diancam tidak akan diberi kartu tes untuk ujian semester, karena belum lunas sumbangan yang 3 juta rupiah. Kemana dana BOS selama ini? Apakah pernah dilakukan investigasi untuk penggunaan dana BOS dan dana pungutan ini? Apa bedanya sekolah Negri dan Swasta jika tetep aja masih ada permintaan sumbangan? Matur suwun Bapak.....
Disposisi
Senin, 12 Agustus 2019 - 15:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 Agustus 2019 - 16:45 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIB
Kabupaten Demak