Rincian Aduan : LGWP82612558

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 20 Dec 2020

Biaya pemakaman covid, keluarga di bebankan biaya 6.5jta dan 4.5 jta untuk pemakaman apakah pemakaman pasien covid sebersar itu? Apa cuman permainan perangkat desa?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 21:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 21 Desember 2020 - 12:20 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:31 WIB

DINAS KESEHATAN

Terimakasih pertanyaannya, dapat kami informasikan
Pasien covid19 mendapatkan biaya perawatan yang ditanggung  oleh pemerintah, sampai dengan mohon maaf (pemulasaran jenazah jika pasien meninggal dunia). Berdasarkan juknis klaim penggantian biaya pasien covid, KMK No HK.01.07/Menkes/238/2020, bhw semua pasien pdp dan konfirmasi dibiayai dari pemerintah pusat pemulasaran jenasah, dr kantong, peti mati, transpot ambulan, desinfektan dapat diklaim RS yg merawat ke kemenkes
Jika dimakamkan secara pasien Covid19, tetap dikenakan biaya pemakaman.