Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82443353
Rincian Aduan
LGWP82443353
Selesai
Public
Mohon pak Ganjar segera menerbitkan pergub tentang penghitungan besar pajak BBN 1 untuk plat kuning pak.... Kenapa kita dikenakan pajak pribadi atau hitam.... Padahal faktur saya sudah atas nama Koperasi....
Disposisi
Rabu, 06 April 2016 - 06:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 11 April 2016 - 14:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 11 April 2016 - 14:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Thn 2014 dan Peraturan Gubernur No. 23 Thn 2015 bahwa pemberian subsidi untuk kendaraan bermotor umum orang/barang hanya diberikan kepada : kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang yg dimiliki oleh badan hukum Indonesia yg bergerak di bidang angkutan DAN MEMILIKI BUKU UJI KENDARAAN YANG MASIH BERLAKU Sedangkan syarat untuk penerbitan Buku Uji Kendaraan baru harus dengan STNK, sehingga SUBSIDI TIDAK DAPAT DIBERIKAN UNTUK KENDARAAN BARU.