Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82409949
Rincian Aduan
LGWP82409949
Selesai
Public
Lapor pak Gub...kami warga desa Tegalrejo Kec. Bayat Kab. Klaten mengeluhkan pelayanan publik di kantor desa kami, dikarenakan Bapak Kades tidak pernah ngantor!!mohon ditindak lanjuti...!!!
Disposisi
Kamis, 28 Agustus 2014 - 06:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 28 Agustus 2014 - 09:04 WIBINSPEKTORAT
terimakasih atas laporannya. selanjutnya Inspektorat provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP.
Progress
Selasa, 09 September 2014 - 11:37 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Klaten (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 September 2014 Nomor 700/2518/1.1/2014).
Selesai
Rabu, 08 April 2015 - 09:41 WIBINSPEKTORAT
Sebagai tindak lanjut dari kasus yang telah disampaikan kepada kami telah mendapatkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten klaten dengan LHP no. 356/292/08.II.L.K tanggal 28 November 2014 bahwa Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Bayat kabupaten Klaten terbukti tidak berkantor di kantor Desa Tegalrejo sejak tahun 2011 tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat dirumah pribadinya. Sebagai tindakan dari Bupati Klaten memerintahkan Camat Bayat untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada Kepla Desa Tegalrejo.
Terima kasih.