Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82371766

Rincian Aduan

LGWP82371766

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Sep 2021
0 ditandai
Mau tanya pak yang dapat bedah rumah 20 jt apa memang harus bayar pajak 1500000 .kok semua diambil pajak 1500 apa benar pk? Mohon penjelasannya

Disposisi

Jumat, 24 September 2021 - 10:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Sabtu, 25 September 2021 - 20:23 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan diterima

Progress

Sabtu, 25 September 2021 - 20:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan. terkait bantuan bedah rumah senilai Rp. 20 juta  berikut hal-hal yang akan akmi jelaskan: 1. Bahwa bantuan tersebut tidak bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, karena bantuan dr APBD Probinsi senilai Rp. 10 juta saja (beru pa bantuan material bahan bangunan; 2. Bantuan Senilai Rp. 20 juta kemungkinan bersumber dr APBN atau dr kabupaten. 3. Setiap bantuan yang bersumber dr keuangan negara, memiliki ketentuan masing-masing. Termasuk dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bukankah Warga Negara yang baik wajib untuk membayar pajak.  4. Anda bisa menanyakan ke Pemerintah Desa atau kabupaten terkait ketentuan tersebut. bahkan anda juga berhak untuk menanyakan bukti pembayaran / pemotongan pajak / bukti setoran pajak. sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif untuk panjenengan. Dan Pajk tersebut oleh negara dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan program program pemerintah untuk membantu rakyatnya.

Selesai

Sabtu, 25 September 2021 - 20:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan. terkait bantuan bedah rumah senilai Rp. 20 juta  berikut hal-hal yang akan akmi jelaskan: 1. Bahwa bantuan tersebut tidak bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, karena bantuan dr APBD Probinsi senilai Rp. 10 juta saja (beru pa bantuan material bahan bangunan; 2. Bantuan Senilai Rp. 20 juta kemungkinan bersumber dr APBN atau dr kabupaten. 3. Setiap bantuan yang bersumber dr keuangan negara, memiliki ketentuan masing-masing. Termasuk dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bukankah Warga Negara yang baik wajib untuk membayar pajak.  4. Anda bisa menanyakan ke Pemerintah Desa atau kabupaten terkait ketentuan tersebut. bahkan anda juga berhak untuk menanyakan bukti pembayaran / pemotongan pajak / bukti setoran pajak. sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif untuk panjenengan. Dan Pajk tersebut oleh negara dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan program program pemerintah untuk membantu rakyatnya.