Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82371766
Rincian Aduan
LGWP82371766
Selesai
Public
Mau tanya pak yang dapat bedah rumah 20 jt apa memang harus bayar pajak 1500000 .kok semua diambil pajak 1500 apa benar pk? Mohon penjelasannya
Disposisi
Jumat, 24 September 2021 - 10:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 25 September 2021 - 20:23 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Sabtu, 25 September 2021 - 20:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
terkait bantuan bedah rumah senilai Rp. 20 juta
berikut hal-hal yang akan akmi jelaskan:
1. Bahwa bantuan tersebut tidak bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, karena bantuan dr APBD Probinsi senilai Rp. 10 juta saja (beru pa bantuan material bahan bangunan;
2. Bantuan Senilai Rp. 20 juta kemungkinan bersumber dr APBN atau dr kabupaten.
3. Setiap bantuan yang bersumber dr keuangan negara, memiliki ketentuan masing-masing. Termasuk dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bukankah Warga Negara yang baik wajib untuk membayar pajak.
4. Anda bisa menanyakan ke Pemerintah Desa atau kabupaten terkait ketentuan tersebut. bahkan anda juga berhak untuk menanyakan bukti pembayaran / pemotongan pajak / bukti setoran pajak. sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif untuk panjenengan. Dan Pajk tersebut oleh negara dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan program program pemerintah untuk membantu rakyatnya.
Selesai
Sabtu, 25 September 2021 - 20:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
terkait bantuan bedah rumah senilai Rp. 20 juta
berikut hal-hal yang akan akmi jelaskan:
1. Bahwa bantuan tersebut tidak bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, karena bantuan dr APBD Probinsi senilai Rp. 10 juta saja (beru pa bantuan material bahan bangunan;
2. Bantuan Senilai Rp. 20 juta kemungkinan bersumber dr APBN atau dr kabupaten.
3. Setiap bantuan yang bersumber dr keuangan negara, memiliki ketentuan masing-masing. Termasuk dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bukankah Warga Negara yang baik wajib untuk membayar pajak.
4. Anda bisa menanyakan ke Pemerintah Desa atau kabupaten terkait ketentuan tersebut. bahkan anda juga berhak untuk menanyakan bukti pembayaran / pemotongan pajak / bukti setoran pajak. sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif untuk panjenengan. Dan Pajk tersebut oleh negara dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan program program pemerintah untuk membantu rakyatnya.