Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82300668
KOTA SEMARANG, 26 Apr 2018
Acara job fair adalah salah satu acara yg bermanfaat dan memberikan efek sangat positif bagi masyarakat. Tapi kini acara tsb semakin sedikit krn adanya aturan yg membatasi pihak swasta mengadakan acara tsb dng dasar "dilarang krn memungut biaya". Padaha masyarakat tidak keberatan atas hal tsb. Kini acara job fair yg diadakan oleh Disnaker kota Semarang tgl 25 april yg memberikan fasilitas gratis ternyata ada pungutan diluar (tidak secara langsung) berupa fotocopy informasi lowongan kerja (berkop Pemkot) senilai Rp.2000.- pertanyaan saya pak, sebenarnya diperbolehkan atau tidak memungut biaya bagi pencari kerja dalam bentuk apapun dalam konteks pemberi informasi bukan penempatan kerja. Terimakasih mohon segera di tanggapi
Disposisi
Kamis, 26 April 2018 - 13:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 April 2018 - 16:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 04 Mei 2018 - 10:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Jumat, 04 Mei 2018 - 10:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI