Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82209891

Rincian Aduan

LGWP82209891

Selesai Public
14 Jan 2017
0 ditandai
Bapak Gubernur yang terhormat....kami punya keponakan yang sedang sakit dan ter daftar sebagai peserta BPJS, pada awalnya kami sudah mengunjungi faskes 1/Dokter keluarga, kemudian di rujuk ke Rumah Sakit, setelah pemeriksaan oleh Dokter maka diberitahukan bahwa penyakit keponakan kami harus segera dioperasi dan kata Dokter operasi dan pengobatan penyakit ini tidak ditanggung BPJS, maka pada akhirnya keponoakan kami dioperasi dengan biaya kami sendiri dan bagi kami biayanya termasuk besar....kemudian kami mencari informasi mengenai penyakit apa saja yg ditanggung BPJS...betapa terkejut kami ternyata semua penyakit ditanggung BPJS....maka pertanyaan kami kenapa Dokter yang menangani keponakan kami mengatakan penyakit keponakan kami tidak di tanggung BPJS sehingga kami harus mencari Hutang untuk membayar biayanya....mohon bapak Gubernur memberi bantuan kepada kami sehingga Hak kami sebagai peserta BPJS diberikan sehingga bisa mengurangi beban biaya pengobatan....terimakasih

Disposisi

Minggu, 15 Januari 2017 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 01 Juli 2019 - 11:30 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih, terima kasih informasinya. akan kami koordinasikan.

Selesai

Senin, 21 September 2020 - 10:57 WIB

DINAS KESEHATAN

TL BPJS Kesehatan : Terima kasih atas laporan yang disampaikan, perlu kami beritahukan bahwa sesuai Perpres 82 tahun 2018 maka peserta dapat memanfaatkan penjaminan JKN-KIS dengan mengikuti alur pelayanan yang berlaku sesuai hak dan kewajibannya. Hal-hal yang tidak dijamin lebih banyak pada kasus yang tidak sesuai (kecelakaan lalu lintas, tidak sesuai prosedur pelayanan, hoby membayakan, dan atas permintaan sendiri). Mohon informasi lebih detil untuk dapat ditindaklanjuti ke Rumah Sakit. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400. Terima kasih.