Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82039945

Rincian Aduan

LGWP82039945

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
31 Dec 2020
0 ditandai
Selamat siang Pak Ganjar. Mau informasikan bahwa Guru PAI Kab. Magelang telah cair BSU kira-kira +-Rp.1.600.000,00 kebetulan kalau yang mengajar di SDN dan telah terdaftar di DAPODIK mendapatkan BSU dobel (dari Kemenag & dari Dinas), dan kok ada yang disuruh mengembalikan dan ada yang tidak. Pertanyaan saya apakah saya perlu mengembalikan atau tidak? Dan apabila dikembalikan mohon pantauanya agar uang tersebut tidak sampai ke tangan2 orang yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih

Disposisi

Jumat, 01 Januari 2021 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 09:24 WIB

Kabupaten Magelang

Terima Kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pihak teknis kami

Progress

Senin, 18 Januari 2021 - 10:16 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth. Sdr. Eko Susanto Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan sdr. sebagai berikut; Proses penerimaan dana BSU dari Kemendikbud maupun Kemenag melalui aplikasi DAPODIK dan SIMPATIKA dari akun masing-masing pengusul dan pencairannya langsung pada rekening yang bersangkutan, tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kabupaten Magelang.
Secara prinsip penerima BSU ganda harus mengembalikan salah satu. Namun untuk proses pengembalian tersebut menunggu ketentuan dari Kemendikbud maupun Kemenag. Untuk pengusulan BSU selanjutnya, agar yang bersangkutan memilih salah satu sumber (Kemendikbud atau Kemenag) dengan harapan tidak terjadi dobel anggaran, tepat sasaran sehingga ada unsur pemerataan. Demikian tanggapan kami sampaikan, untuk menjadikan maklum, terima kasih.