Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81920409

Rincian Aduan

LGWP81920409

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
14 Aug 2021
0 ditandai
Kepada Satlantas Polres Temanggung cc : Dishub Provinsi Jateng dan Dishub Kabupaten Temanggung Telah didapatkan bukti truk melanggar rambu larangan yang sudah ada dan melewati Alun-Alun Temanggung ( kelas jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat) sehingga dapat menimbulkan kerusakan jalan lebih cepat. Mohon ditindak dan tegas seperti halnya satlantas di Provinsi Jawa Timur ( contoh: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang) yang selalu siap sedia 24 jam. Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:33 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:36 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih infonya, akan kami koordinasikan dg Satlantas Polres Temanggung dan Dishub Kab. Temanggung.