Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81905782
Rincian Aduan
LGWP81905782
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Selamat siang Pak Ganjar. Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah dengan adanya keringanan penundaan pembayaran angsuran lesing kendaraan. Saya sudah mengajukan sesuai peraturan PT tsb, tapi belum ada konfirmasi. Sampai sekarang ditagih terus menerus dan harus membayar denda. Tolong Pak Ganjar saya minta tolong bantuannya. Trimakasih banyak sebelumnya.
                                
                            Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 20:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
	Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.