Rincian Aduan : LGWP81882047

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 05 Jul 2021

PPKM berlaku WFH, kok guru BIAS klaten masih masuk ???

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 05 Juli 2021 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:34 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 12 Juli 2021 - 10:17 WIB

Kabupaten Klaten

Merujuk pada SE Kepala Dinas Pendidikan Kab Klaten no. 010.2 / 1922 / 12 tentang Penyesuaian sisten kerja guru dan karyawan di satuan pendiidkan, satuan PNF SKB dan korwil Pendidikan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19, menyebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan, Satuan PNF SKB dan Korwil Pendidikan mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran di satuan pendidikan masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
berdasarkan SE tersebut guru tetap masuk (WFO) sebesar 25% namung pembelajaran silaksanakan secara Daring