Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81823548

Rincian Aduan

LGWP81823548

Selesai Public
09 Feb 2017
0 ditandai
Lg belajar usaha products tas sekolah. Siupnya gmn .kali dpt pesanan di Tanya in siup Pak

Disposisi

Jumat, 10 Februari 2017 - 06:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Jumat, 10 Februari 2017 - 07:36 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

terima kasih atas laporan anda

Progress

Jumat, 10 Februari 2017 - 07:38 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

utk mengurus SIUP silakan ke DInas Perdagangan kota domisili anda.
 

Selesai

Jumat, 10 Februari 2017 - 07:39 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

SIUP dibutuhkan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar, Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat yang yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Kategori SIUP :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ) 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ) 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Prosedur Dan Syarat Pembuatan Surai Izin Usaha Perdaganan (SIUP)
Sebelum mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat, sebaiknya lengakapi dokumen yang diperlukan...
 
 1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. 
 
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut : 
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar 
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar 
  • Gambar denah lokasi tempat usaha 
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda beda. 


Semoga bermanfaat