Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81817577

Rincian Aduan

LGWP81817577

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
02 Sep 2021
0 ditandai
Saya mau menyanpaikan..saya di tilang di wilayah hukum polres kebumen,dan jelas-jelas tertera di surat tilang tanggal&tempat; pengambilan/sidang itu di pengadilan negri kebumen tanggal 2 september,tetapi pas saya ke pengadilan negri kebumen kata petugas berkas belum sampai ini gimana. Dan saya di suruh ke kejaksaan dan di kejaksaan saya disuruh untuk ke satlantas kebumen,di satlantas saya di suruh membayar 180.000,padahal kalo mengambil di pengadilan paling 50.000 untuk menebus berkas yang di tahan(stnk) untuk bpk gubernur jawatengah dan jajaranya yang terhormat,tolong di perbaiki lagi supaya tidak ada pungli dari pihak kepolisian trimakasih

Disposisi

Kamis, 02 September 2021 - 10:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 02 September 2021 - 10:37 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Edi Kurniawan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 14 September 2021 - 13:07 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Kebumen

Selesai

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:15 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Kebumen Nomor: R/222/IX/WAS.2.4./2021/Propam tanggal 29 September 2021 menjelaskan bahwa Laporgub No. 92617 a.n. Sdr. EDI KURNIAWAN tanggal 2 September 2021 telah ditindaklanjuti dengan mendatangi pengadu dan Petugas memberikan penjelasan kepada pengadu terkait adanya pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Kebumen ternyata tidak benar dan pengadu telah meminta maaf atas kesalahannya karena uang sejumlah Rp. Rp. 180.000,- telah dibayarkan ke BRI lewat BRIVA.