Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81817577
Rincian Aduan
LGWP81817577
Selesai
Public
Saya mau menyanpaikan..saya di tilang di wilayah hukum polres kebumen,dan jelas-jelas tertera di surat tilang tanggal&tempat; pengambilan/sidang itu di pengadilan negri kebumen tanggal 2 september,tetapi pas saya ke pengadilan negri kebumen kata petugas berkas belum sampai ini gimana. Dan saya di suruh ke kejaksaan dan di kejaksaan saya disuruh untuk ke satlantas kebumen,di satlantas saya di suruh membayar 180.000,padahal kalo mengambil di pengadilan paling 50.000 untuk menebus berkas yang di tahan(stnk) untuk bpk gubernur jawatengah dan jajaranya yang terhormat,tolong di perbaiki lagi supaya tidak ada pungli dari pihak kepolisian trimakasih
Disposisi
Kamis, 02 September 2021 - 10:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 02 September 2021 - 10:37 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Edi Kurniawan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Selasa, 14 September 2021 - 13:07 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Kebumen
Selesai
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:15 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Kebumen Nomor: R/222/IX/WAS.2.4./2021/Propam tanggal 29 September 2021 menjelaskan bahwa Laporgub No. 92617 a.n. Sdr. EDI KURNIAWAN tanggal 2 September 2021 telah ditindaklanjuti dengan mendatangi pengadu dan Petugas memberikan penjelasan kepada pengadu terkait adanya pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Kebumen ternyata tidak benar dan pengadu telah meminta maaf atas kesalahannya karena uang sejumlah Rp. Rp. 180.000,- telah dibayarkan ke BRI lewat BRIVA.