Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81703634

Rincian Aduan

LGWP81703634

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
02 Jun 2015
0 ditandai
Lapor Pak Gubernur, SD tempat saya bertugas, hanya memiliki 5 ruang kelas, sehingga kelas 1 dan kelas 2 dijadikan 1 kelas dengan pembatas sekat dari papan. Bisakah dinas provinsi memberi kami gedung 1 lagi pak. Proposal sering dibuat, tp tdk kunjung terealisasi. SDN 3 Kedunggading, kec. Ringinarum, Kab. Kendal. Terimakasih pak...

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2015 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2015 - 17:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kewenangan Pemprov tidak dapat mengalokasikan/memberi bantuan kepada sekolah negeri karena sudah dialokasikan dalam bentuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten. Penetapan penerima bantuan keuangan adalah kewenangan penuh Pemkot/Pemkab. Mohon Saudara membangun komunikasi dan lapor kondisi sekolah ke Pemkab Kendal. Terimakasih.