Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81699873

Rincian Aduan

LGWP81699873

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
02 Sep 2014
0 ditandai
mohon maaf pak sebelumnya,di Wonosobo yang kota kecil sudah ada 2 swalayan besar ditambah berhadapan langsung dengan pasar,tapi tetap saja didirikan disitu dan tidak ada tindakan dari bupati untuk melarang.kasian pak warga sekitaar yang berjualan jika masih ada swalayan besar yang berkedok TOKO TRIO

Disposisi

Selasa, 02 September 2014 - 14:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 03 September 2014 - 15:56 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih atas informasi saudara dwi kurniasih (mbah_google124@yahoo.co.id), berikut kami sampaikan hal sbb :
  1. Regulasi tentang Pasar Tradisional (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern). Tidak mengatur tentang jarak Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
  2. Pengaturan mengenai jarak Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilakukan oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah.

Progress

Rabu, 03 September 2014 - 16:05 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Rabu, 03 September 2014 - 16:05 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN