Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81699873
Rincian Aduan
LGWP81699873
Selesai
Public
mohon maaf pak sebelumnya,di Wonosobo yang kota kecil sudah ada 2 swalayan besar ditambah berhadapan langsung dengan pasar,tapi tetap saja didirikan disitu dan tidak ada tindakan dari bupati untuk melarang.kasian pak warga sekitaar yang berjualan jika masih ada swalayan besar yang berkedok TOKO TRIO
Disposisi
Selasa, 02 September 2014 - 14:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 03 September 2014 - 15:56 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima Kasih atas informasi saudara dwi kurniasih (mbah_google124@yahoo.co.id), berikut kami sampaikan hal sbb :
- Regulasi tentang Pasar Tradisional (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern). Tidak mengatur tentang jarak Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Pengaturan mengenai jarak Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilakukan oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah.
Progress
Rabu, 03 September 2014 - 16:05 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 03 September 2014 - 16:05 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN