Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81494530

Rincian Aduan

LGWP81494530

Verifikasi Public
KOTA MAGELANG
04 Feb 2020
0 ditandai
Lapor Gub..Ada sekolah di kota Magelang ( A4 ) yang saat ini para pembuat kebijakan internal sekolah sedang sibuk menggalang dana untuk rehab masjid. Baik dari siswa yang di haruskan infaq setiap hari, juga orang tua siswa yang di berikan surat pernytaaan untuk bershodaqoh dengan batasan minimal.. juga kepada guru karyawan di edarkan surat pernyataan kesanggupan membayar infaq dengan besaran yang di tentukan, dan sifatnya potong gaji selama 1 tahun dengan jumlah total minimal 2,5juta/orang jumlah tersebut kadang sangat besar buat kami yang hanya golongan 2 apalagi untuk yang non-PNS..terlebih bukan semata karena jumlahnya, namun apakah pungutan dengan surat pernyataan seperti ini memang di perbolehkan , apalagi dengan istilah infaq/shodaqoh yang membuat kami sulit untuk menolak, padahal kebutuhan kami juga masih banyak yang perlu di prioritaskan..jujur kami sangat keberatan, namun apabila kami menolak , kami pasti di tekan oleh pimpinan kami sendiri, bagaimana pak Gub menanggapi hal ini ?

Disposisi

Jumat, 14 Februari 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 02 April 2020 - 09:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SE Kadisdikbud no. 420/00022 tanggal 2 Januari 2020, bahwa untuk pungutan berupa SPP di SMA N, SMK N dan SLB N di Jateng dibebaskan, namun untuk sumbangan yang merupakan peran serta masyarakat (PSM) masih diperbolehkan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, tidak dalam jumlah tertentu.
Terkait pelaksanaan di sekolah yang saudara maksud, mohon kejelasannya, selanjutnya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak sekolah.