Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81461955

Rincian Aduan

LGWP81461955

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
10 Sep 2017
0 ditandai
selamat sore admin? saya triyono beralamat di Bonagung Rt.04 kecamata Tanon, sragen. sehubungan dengan adanya pemilihan RT di tempat saya, dengan ini saya ingin menanyakan mengenai ketua RT. Apakah calon ketua RT yang kesehariannya Merantau di luar kota atau daerah bisa di jadikan ketua RT? Apakah ketua RT diperbolehkan Merantau? demikian disampaikan, mohon penjelasannya terima kasih.

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 07:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 18 September 2017 - 09:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti

Progress

Senin, 18 September 2017 - 09:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan kelurahan..
 
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan saat ini masih berpedoman pada permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan (sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa)..
 
berdasarkan pasal 31 permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan diatur dengan perda kabupatan/kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat berdasarkan peraturan menteri ini..
 
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan di kabupaten sragen saat ini masih berpedoman pada perda kabupaten sragen nomor 18 tahun 2006 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan..terkait persyaratan pengurus RT diatur dalam pasal 7 perda kabupaten sragen nomor 18 tahun 2006 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan..
 
lebihlanjut terkait teknis pelaksanaan pemilihan ketua RT dapat dikoordinasikan dengan bagian pemerintahan desa pada sekretariat daerah kabupaten sragen..

Selesai

Senin, 18 September 2017 - 09:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab