Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81358237

Rincian Aduan

LGWP81358237

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
24 May 2017
0 ditandai
pak gubernur yg saya hormati. banyak pedagang pasar grabag, kab. magelang menempati gang-gang pasar, jalan masuk, emperan kios dll yang tidak sesuai ketentuan perda kab magelang. keberadaan mereka sangat mengganggu, jalan depan kios jadi semakin sempit, dan barang dagangan kami sering terhalangi oleh pedagang tersebut sehingga calon pembeli enggan belanja di tempat kami. biaya operasional kios dan los yg resmi jauh lebih tinggi daripada tempat dasaran yg ilegal. tapi pedagang kios justru terhimpit. mohon ditindak sesuai perda. masih banyak sekali kios dan los kosong di lantai 2 yg tidak dikelola dgn baik oleh pengelola pasar. stop pungli, ora korupsi ora ngapusi. terima kasih

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2017 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2017 - 12:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 29 Mei 2017 - 10:14 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Senin, 29 Mei 2017 - 10:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Perindag Kab. Magelang diperoleh informasi sbb :  1. Sudah diadakan pengecekan satu per satu oleh BPK dan ditindak lanjuti arahan tidak melakukan pungli di lingkungan pasar. Dan apabila masih membandel adanya pungli akan ditindak secara tegas oleh "Saber Pungli". Tim Sapu Bersih Pungli. 2. Bagaimana dengan pedagang yang menempati gang-gang, jalan masuk, emperan kios dan lain-lain. Ada yang sudah pindah ada yang belum pindah, Kepala Dinas sudah membuat Surat Edaran ke Ka. UPT Pasar dan Kepala Pasar guna menertibkan pedagang. Demikian untuk menjadikan maklum