Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81358237
Rincian Aduan
LGWP81358237
Selesai
Public
pak gubernur yg saya hormati.
banyak pedagang pasar grabag, kab. magelang menempati gang-gang pasar, jalan masuk, emperan kios dll yang tidak sesuai ketentuan perda kab magelang.
keberadaan mereka sangat mengganggu, jalan depan kios jadi semakin sempit, dan barang dagangan kami sering terhalangi oleh pedagang tersebut sehingga calon pembeli enggan belanja di tempat kami.
biaya operasional kios dan los yg resmi jauh lebih tinggi daripada tempat dasaran yg ilegal. tapi pedagang kios justru terhimpit.
mohon ditindak sesuai perda. masih banyak sekali kios dan los kosong di lantai 2 yg tidak dikelola dgn baik oleh pengelola pasar.
stop pungli, ora korupsi ora ngapusi.
terima kasih
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2017 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 24 Mei 2017 - 12:57 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 29 Mei 2017 - 10:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Senin, 29 Mei 2017 - 10:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Perindag Kab. Magelang diperoleh informasi sbb :
1. Sudah diadakan pengecekan satu per satu oleh BPK dan ditindak lanjuti arahan tidak melakukan pungli di lingkungan pasar. Dan apabila masih membandel adanya pungli akan ditindak secara tegas oleh "Saber Pungli". Tim Sapu Bersih Pungli.
2. Bagaimana dengan pedagang yang menempati gang-gang, jalan masuk, emperan kios dan lain-lain. Ada yang sudah pindah ada yang belum pindah, Kepala Dinas sudah membuat Surat Edaran ke Ka. UPT Pasar dan Kepala Pasar guna menertibkan pedagang. Demikian untuk menjadikan maklum