Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81276362

Rincian Aduan

LGWP81276362

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
02 Oct 2021
0 ditandai
Laporgub#nur khasanah# kab.semarang#kec pabelan#kel.semowo# saya mau tanya di kec Pabelan itu ada program bantuan rumah berdiri yang bermodal tanah yg sudah di pondasi apa tidak ya , Terus terang saya mau bangun rumah tapi terkendala biaya upah dari kuli bangunan buat makan saja pas_ pasan ,kalau bisa saya mau mengajukan untuk bantuan rumah berdiri pak terimakasih semoga bapak mendengar keluh kesah saya

Disposisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 01:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:21 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan. Mohon ditunggu jawaban dari kami.

Progress

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Berdasarkan lapor gubernur melalui website oleh akun email nur khazanah yang melaporkan bahwa atas nama tersebut ingin mengusulkan bantuan untuk pembangunan rumah baru, menindaklanjuti hal tersebut maka atas nama tersebut dapat mengusulkan nama dan informasi mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan). Serta menyiapkan pondasi setempat di 9 titik.  Demikian penjelasan kami.

Selesai

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Berdasarkan lapor gubernur melalui website oleh akun email nur khazanah yang melaporkan bahwa atas nama tersebut ingin mengusulkan bantuan untuk pembangunan rumah baru, menindaklanjuti hal tersebut maka atas nama tersebut dapat mengusulkan nama dan informasi mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan). Serta menyiapkan pondasi setempat di 9 titik.  Demikian penjelasan kami.