Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81276362
Rincian Aduan
LGWP81276362
Selesai
Public
Laporgub#nur khasanah# kab.semarang#kec pabelan#kel.semowo# saya mau tanya di kec Pabelan itu ada program bantuan rumah berdiri yang bermodal tanah yg sudah di pondasi apa tidak ya , Terus terang saya mau bangun rumah tapi terkendala biaya upah dari kuli bangunan buat makan saja pas_ pasan ,kalau bisa saya mau mengajukan untuk bantuan rumah berdiri pak terimakasih semoga bapak mendengar keluh kesah saya
Disposisi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 01:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:21 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Mohon ditunggu jawaban dari kami.
Progress
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berdasarkan lapor gubernur melalui website oleh akun email nur khazanah yang melaporkan bahwa atas nama tersebut ingin mengusulkan bantuan untuk pembangunan rumah baru, menindaklanjuti hal tersebut maka atas nama tersebut dapat mengusulkan nama dan informasi mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan).
Serta menyiapkan pondasi setempat di 9 titik.
Demikian penjelasan kami.
Selesai
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berdasarkan lapor gubernur melalui website oleh akun email nur khazanah yang melaporkan bahwa atas nama tersebut ingin mengusulkan bantuan untuk pembangunan rumah baru, menindaklanjuti hal tersebut maka atas nama tersebut dapat mengusulkan nama dan informasi mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan).
Serta menyiapkan pondasi setempat di 9 titik.
Demikian penjelasan kami.