Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81207007

Rincian Aduan

LGWP81207007

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
28 Sep 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak..??maaf pak mau tnya klo dpt bedah rumah itu brpa ya pak dana/ duitnya..

Disposisi

Selasa, 29 September 2020 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:38 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan Saudara, Program Peningkatan Kualitas Rumah  Layak Huni bersifat stimulan artinya bantuan harus didampingi dengan swadaya penerima bantuan. swadaya dapat berupa uang, materia, dan tenaga kerja. Sumber dana berasal dari  berbagai sumber baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, CSR/Swasta, Baznas dan Dana Desa.  Besar bantuan juga berbeda-beda: APBN =  Rp.17,5 juta terdiiri dari material  Rp. 15 juta, upah tenaga kerja Rp. 2,5 juta per unit dan dikenakan pajak APBD Provinsi = bantuan stimulan  sebesar  Rp. 10 juta  material dan dikenakan pajak APBD Kab/Kota = variatif mulai 5 juta s.d 15 juta  dan dikenakan pajak sesuai kemampuan kab/kota masing-masing.  CSR/Swasta = sesuai kemampuan perusahaan Baznas = sesuai kemampuan dan kebutuhan Demikian penjelasan  dari kami. Trimakasih.  
 

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan Saudara, Program Peningkatan Kualitas Rumah  Layak Huni bersifat stimulan artinya bantuan harus didampingi dengan swadaya penerima bantuan. swadaya dapat berupa uang, materia, dan tenaga kerja. Sumber dana berasal dari  berbagai sumber baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, CSR/Swasta, Baznas dan Dana Desa.  Besar bantuan juga berbeda-beda: APBN =  Rp.17,5 juta terdiiri dari material  Rp. 15 juta, upah tenaga kerja Rp. 2,5 juta per unit dan dikenakan pajak APBD Provinsi = bantuan stimulan  sebesar  Rp. 10 juta  material dan dikenakan pajak APBD Kab/Kota = variatif mulai 5 juta s.d 15 juta  dan dikenakan pajak sesuai kemampuan kab/kota masing-masing.  CSR/Swasta = sesuai kemampuan perusahaan Baznas = sesuai kemampuan dan kebutuhan Demikian penjelasan  dari kami. Trimakasih.