Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81179536

Rincian Aduan

LGWP81179536

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Jan 2021
0 ditandai
Jalan tembus dari desa Sambeng ..menuju desa Ngawen kel.Padas kec. Kedungjati .. seng gak pernah di jamah pemerintah .. wargane mong di Kon sabar terusss .. sak Jose

Disposisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 08 Januari 2021 - 10:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 08 Januari 2021 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 08 Januari 2021 - 10:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan. Terima kasih kepada Sdr Arif Wibowo Arvetaa, yang telah menyampaikan terkait kondisi jalan tembus dari kelurahan Sambeng Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali menuju Desa  Padas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, dengan ini kami  bisa tanggapi sebagai berikut : 1. Koreksi atas laporan Saudara bahwa dari hasil pengecekan kami, jalan tembus yang saudara maksudkan adalah jalan poros desa dari Kelurahan Sambeng Kec Juwangi Kab. Boyolali ke Dusun Ngawen Desa Padas Kec Kedungjati Kab. Grobogan. 2. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Padas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan tidak mempunyai wewenang membangun atau memperbaiki jalan (jembatan) ditempat tersebut. 3.. Jalan dimaksud adalah berstatus jalan desa yang penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Desa setempat. 4. Sedangkan untuk pembangunan jembatan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Demikian yang dapat kami sampaikan menjadikan maklum dan terimakasih.