Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81179536
Rincian Aduan
LGWP81179536
Selesai
Public
Jalan tembus dari desa Sambeng ..menuju desa Ngawen kel.Padas kec. Kedungjati .. seng gak pernah di jamah pemerintah .. wargane mong di Kon sabar terusss .. sak Jose
Disposisi
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 08 Januari 2021 - 10:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 08 Januari 2021 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 08 Januari 2021 - 10:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Terima kasih kepada Sdr Arif Wibowo Arvetaa, yang telah menyampaikan terkait kondisi jalan tembus dari kelurahan Sambeng Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali menuju Desa Padas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, dengan ini kami bisa tanggapi sebagai berikut :
1. Koreksi atas laporan Saudara bahwa dari hasil pengecekan kami, jalan tembus yang saudara maksudkan adalah jalan poros desa dari Kelurahan Sambeng Kec Juwangi Kab. Boyolali ke Dusun Ngawen Desa Padas Kec Kedungjati Kab. Grobogan.
2. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Padas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan tidak mempunyai wewenang membangun atau memperbaiki jalan (jembatan) ditempat tersebut.
3.. Jalan dimaksud adalah berstatus jalan desa yang penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Desa setempat.
4. Sedangkan untuk pembangunan jembatan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Demikian yang dapat kami sampaikan menjadikan maklum dan terimakasih.