Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81161532
Rincian Aduan
LGWP81161532
Topik
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:01 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:45 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:46 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pedagang pasar yang berjualan di luar sebagian besar adalah pedagang yang cukup lama berjualan di Pasar Bandarjo yang tidak mempunyai lapak di dalam, bukan pedagang pasar pagi, karena pedagang pasar pagi sudah bersih dari jam 08.00 WIB. Jenis dagangan yang dijual juga berbeda dengan jenis yang dijual oleh pedagang kios. Area masuk ke dalam Pasar Bandarjo saat ini bebas dari pedagang lesehan jadi tidak benar apabila menutup akses pedagang kios dalam.
2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang akan terus berupaya menertibkan pasar dari pedagang yang masih belum tertib.
Demikian jawaban terkait permasalahan pedagang Pasar Bandarjo Ungaran Barat yang berjualan di luar pasar.