Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81157882
Rincian Aduan
LGWP81157882
Selesai
Public
Pak gubernur, apakah dibenarkan sekolahan Negeri memungut sumbangan ke orang tua murid untuk pengecatan dinding sekolah ? mohon penjelasan dan kalo tidak benar mohon untuk ditindak lanjuti, nama sekolah anak kami SD N 01 KEBON DALEM LOR, PRAMBANAN
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2020 - 16:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2020 - 08:01 WIBKabupaten Klaten
Terima Kasih atas informasinya
Selesai
Senin, 03 Agustus 2020 - 16:09 WIBKabupaten Klaten
Disampaikan bahwa iuran tersebut adalah inisiatif dari komite sekolah,
jadi sepanjang itu atas inisiatif komite dan orang tua maka diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Naional