Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81157882

Rincian Aduan

LGWP81157882

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
30 Jul 2020
0 ditandai
Pak gubernur, apakah dibenarkan sekolahan Negeri memungut sumbangan ke orang tua murid untuk pengecatan dinding sekolah ? mohon penjelasan dan kalo tidak benar mohon untuk ditindak lanjuti, nama sekolah anak kami SD N 01 KEBON DALEM LOR, PRAMBANAN

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2020 - 16:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:01 WIB

Kabupaten Klaten

Terima Kasih atas informasinya

Selesai

Senin, 03 Agustus 2020 - 16:09 WIB

Kabupaten Klaten

Disampaikan bahwa iuran tersebut adalah inisiatif dari komite sekolah,
jadi sepanjang itu atas inisiatif komite dan orang tua maka diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Naional