Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81059352

Rincian Aduan

LGWP81059352

Selesai Public
10 Dec 2015
0 ditandai
E-KTP dengan konsep 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal untuk penduduk Indonesia. Namun permasalahan terdapat pada NIK saya yang salah NIK saya seharus nya dengan kode formasi kode daerah tanggal lahir dan nomor unik yang ditentukan oleh derektirat jendral kependudukan dan pencatan sipil. namum NIK yang saya peroleh tidak sesuai dengan rumusan itu NIK saya saat ini 3310030606870001 ( NIK tersebut menyatakan kalau tanggal lahir saya adalah 06-06-1987) seharusnya kode tanggal lahir saya adalah 05-04-1989 (bisa saya buktikan dengan akte kelahiran dan ijasah saya dari mulai SD sampai perguruan tinggi), dan permasalahan tersebut membuat saya sulit mengurus surat surat di perbankan,jalur mana yang harus saya tempuh untuk membenarkan nomer NIK saya tersebut?

Disposisi

Kamis, 10 Desember 2015 - 06:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 04 Januari 2016 - 13:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 27 September 2016 - 12:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Nik anda sudah benar

Selesai

Selasa, 27 September 2016 - 12:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah selesai