Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81040353

Rincian Aduan

LGWP81040353

Selesai Public
KABUPATEN PATI
16 May 2020
0 ditandai
Pak maaf mengenai bantuan tunai dr pemerintah memang di rapatkan dr pihak rt setempat hasil tadi dr beberapa ada yang dobel penerima dr 1 kk beberapa ada yang warga kurang mampu belum terdaftar ada yang di daftar ulang ada yang tidak di terima ngapunten pak apa benar kalo yang sudah dpt bpnt nggak boleh dpt bantuan tunai itu yang kedua saya mengusulkan atas nama bapak kk Muhari beliau merawat adik.nya pak yang maaf cacat nggak bisa bicara nggak bisa apa" pak makan aja di suapin tapi katanya kuota penuh dan adik.nya kan sudah dpt bpnt ( yang bapak muhari kan nggak dpt apa" ) trs mengenai covid pak beliau kuli bangunan selama pandemi jarang ada pkerjaan karena terdampak pak nggak ada yang memperkerjakan atau menggunakan jasa beliau jd sering nganggur apa nggak boleh pak beliau dpt bantuan yang tujuan.nya untuk yang terdampak covid ?? Mohon pak bantuan.nya soal.nya beliau kuli sehari kerja untuk makan sehari ketika nggak kerja kelabakan pak nyari gimana nyambung makan kesana kesini bapak muhari di rt 04 rw 12 desa gembong kec. Gembong kab. Pati pak sama sekali belum pernah dapat bantuan apapun dr pemerintah

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 12:30 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima,akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:18 WIB

Kabupaten Pati

Berikut kami laporkan jawaban dari Kecamatan Gembong melalui surat nomor 045/177 tanggal 22 Mei 2020. Bahwa Bapak Muhari dengan alamat RT.04 RW 12 Desa Gembong sudah mendapat bantuan sosial untuk penyandang cacat sebesar Rp. 3.000.000,- dari Pemerintah Kabupaten Pati, dan Bapak Muhari yang bertanggung jawab mutlak penggunaan dana tersebut. Selain itu Ibu Sipah (orang tua Muhari) juga mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). terima kasih.