Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80865138

Rincian Aduan

LGWP80865138

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 May 2020
0 ditandai
Di desa saya, tegowanu wetan rt 5/rw 2, kec.tegowanu kab.grobogan. ada yg mendapatkan bantuan covid sebesar 600rb. Dari yg jumlahnya perRt 11 orang jadi 8 orang. Yg 3 katanya di alihkan/di ambil oleh lurah setempat. Kebetulan kakek saya dapat bantuan tsb. Yg menjadi konflik di sini adalah bantuan tsb 600rb, di terima oleh warga 600rb yg d ambil dari bank. Oleh pihak RT meminta uang sebesar 200rb untuk RT. Bukankah uang tsb memang harusnya di terima warga ya *600rb. Tanpa potongan ini itu. Dan mirisnya lagi lurah nya ngga tau potongan tsb untuk apa. Entah memang sekongkol atau bagaimana. Desa tegowanu wetan ada 19 rt. RT 1-4 potongam 100rb. RT 5-19 potongan 200rb. Saya melaporkan ini supaya di tindak lanjuti agar kalau ada bantuan2 lain tidak ada potongan2 yg tidak jelas seperti ini

Disposisi

Kamis, 21 Mei 2020 - 04:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Tegowanu Wetan kec.Tegowanu Kab.Grobogan sebagai berikut : Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila ada yang terlewat akan diajukan pada susulan tambahan.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa  BLT DD  mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.

Selesai

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Tegowanu Wetan kec.Tegowanu Kab.Grobogan sebagai berikut : Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila ada yang terlewat akan diajukan pada susulan tambahan.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa  BLT DD  mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.