Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80865138
Rincian Aduan
LGWP80865138
Selesai
Public
Di desa saya, tegowanu wetan rt 5/rw 2, kec.tegowanu kab.grobogan. ada yg mendapatkan bantuan covid sebesar 600rb. Dari yg jumlahnya perRt 11 orang jadi 8 orang. Yg 3 katanya di alihkan/di ambil oleh lurah setempat. Kebetulan kakek saya dapat bantuan tsb. Yg menjadi konflik di sini adalah bantuan tsb 600rb, di terima oleh warga 600rb yg d ambil dari bank. Oleh pihak RT meminta uang sebesar 200rb untuk RT. Bukankah uang tsb memang harusnya di terima warga ya *600rb. Tanpa potongan ini itu. Dan mirisnya lagi lurah nya ngga tau potongan tsb untuk apa. Entah memang sekongkol atau bagaimana. Desa tegowanu wetan ada 19 rt. RT 1-4 potongam 100rb. RT 5-19 potongan 200rb. Saya melaporkan ini supaya di tindak lanjuti agar kalau ada bantuan2 lain tidak ada potongan2 yg tidak jelas seperti ini
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:44 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:51 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Tegowanu Wetan kec.Tegowanu Kab.Grobogan sebagai berikut :
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila ada yang terlewat akan diajukan pada susulan tambahan.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:52 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Tegowanu Wetan kec.Tegowanu Kab.Grobogan sebagai berikut :
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila ada yang terlewat akan diajukan pada susulan tambahan.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.