Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80679477

Rincian Aduan

LGWP80679477

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
25 Jan 2021
0 ditandai
Selamat sore, sesuai SE Gubernur dan Instruksi Mendagri terkait PPKM seharusnya lembaga pendidikan memberlakukan pembelajaran Daring namun di Kec. Getasan (MI Batur, TKIT SDIT SMPIT Izzatul Islam Samirono dll) mulai pekan ini sdh melakukan PTM pdhl saat ini ada peningkatan kasus positif yg signifikan. Mhn utk ditindakaanjuti. Trmksh

Disposisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 25 Maret 2021 - 10:23 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa Pandemi Covid 19 pada media laporgub.jatengprov.go.id bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil klarifikasi dilapangan oleh Kemenag Kab. Semarang  diperoleh data bahwa di desa Batur terdapat dua MI (MI Nurul Islam 01 Batur dan MI Miftahul Falah batur 02 Kecamatan Getasan) keduanya menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan Pembelajaran secara tatap muka (PTM) sejak bulan Maret 2020 sampai sekarang , Proses Pembelajaran dilakukan secara Daring sesuai ketentuan pembelajaran pada masa Pandemi Cofid 19 . Kegiatan Siswa datang Ke MI hanya untuk mengambil dan menyerahkan tugas dari Guru yang dilakukan secara bergantian (Shift) dengan mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat. 2. Klarifikasi dilapangan disamping melihat keadaan yang sebenarnya  juga didasarkan oleh Pernyataan oleh Para Pihak atau Stake holder terkait 

Progress

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:12 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa Pandemi Covid 19 pada media laporgub.jatengprov.go.id bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil klarifikasi dilapangan oleh Kemenag Kab. Semarang  diperoleh data bahwa di desa Batur terdapat dua MI (MI Nurul Islam 01 Batur dan MI Miftahul Falah batur 02 Kecamatan Getasan) keduanya menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan Pembelajaran secara tatap muka (PTM) sejak bulan Maret 2020 sampai sekarang , Proses Pembelajaran dilakukan secara Daring sesuai ketentuan pembelajaran pada masa Pandemi Cofid 19 . Kegiatan Siswa datang Ke MI hanya untuk mengambil dan menyerahkan tugas dari Guru yang dilakukan secara bergantian (Shift) dengan mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat. 2. Klarifikasi dilapangan disamping melihat keadaan yang sebenarnya  juga didasarkan oleh Pernyataan oleh Para Pihak atau Stake holder terkait 

Selesai

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:12 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa Pandemi Covid 19 pada media laporgub.jatengprov.go.id bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil klarifikasi dilapangan oleh Kemenag Kab. Semarang  diperoleh data bahwa di desa Batur terdapat dua MI (MI Nurul Islam 01 Batur dan MI Miftahul Falah batur 02 Kecamatan Getasan) keduanya menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan Pembelajaran secara tatap muka (PTM) sejak bulan Maret 2020 sampai sekarang , Proses Pembelajaran dilakukan secara Daring sesuai ketentuan pembelajaran pada masa Pandemi Cofid 19 . Kegiatan Siswa datang Ke MI hanya untuk mengambil dan menyerahkan tugas dari Guru yang dilakukan secara bergantian (Shift) dengan mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat. 2. Klarifikasi dilapangan disamping melihat keadaan yang sebenarnya  juga didasarkan oleh Pernyataan oleh Para Pihak atau Stake holder terkait