Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80669830

Rincian Aduan

LGWP80669830

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
23 May 2020
0 ditandai
Selamat siang pak.... Mengenai jaln desa sampang tolong di tinjau pak Gub.... Dana desa larinya gk jelas Lurahe nakal pakkkk jalan dusun panaran tempay saya juga yg dulunya lebar 1,5 meter sekarang cuma 1 meter buat kewat simpangan gk bisa cuma muat 1 mobil..... Bantuan pkh dll banyak yg di manipulasi ke kerabatnya ... Gk tepat sasaran.. Mohon di cek pak gub.... Matursembah nuwun ... Maaf lahir batin juga ya pak

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:05 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Sdr Pujiono kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg instansi terkait

Progress

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:06 WIB

Kabupaten Demak

Saat ini sedang kami koordinasikan dg instansi terkait

Selesai

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:09 WIB

Kabupaten Demak

Salam buat sedulur Pujiono warga Desa Sampang Kec.Kerangtengah.
 
Beberapa informasi yang terkait adanya keluhan saudara terhadap :
1. Adanya jalan Dusun Panaran yang dulunya 1,5 meter sekarang menjadi 1 meter, perlu kami jelaskan bahwa sebenarnya bahwa jalan menuju dukuh Panaran sebetulnya  bukan wewenang desa untuk membangun karena itu merupakan tanggul sungai SETU yg apabila ada normalisasi sungai, Eskavator selalu lewat jalan yg dilalui, dan itu menyebabkan kerusakan karena bukan kapasitas tonasenya, dan kemarin itu terjadi Perbaikan tanggul sungai sehingga jalan itu menjadi sempit.
Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa jalan menuju Panaran berasal dari tanah PSDA langsung berbatasa  dengan tanah warga, jadi untuk akses menuju dukun tersebut mau tidak mau yg diperbaiki dan digunakan sebagai jala  adalah tanah milil PSDA.
 
2. Selanjutnya terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) yg hanya diberikan pada kerabatnya saja. Perlu kami sampaikan bahwa Yang mendapat PKH (Berupa Uang Tunai, sekarang setiap bulan/KK) sumber anggaran pusat. Penerima diambil dari DTKS dengan ketentuan dari pusat. Dan salah satu kriterianya   disebutkan, keluarga miskin, yang punya tanggungan pendidikan anak sekolah sehingga harus dapat. Selanjutnya karena Data Penerima PKH, ada ditangan pendamping PKH masing-masing desa maka sebaiknya saudara Pujiono menanyakan langsung ke Pendamping PKH Desa Sampang, agar memperoleh informasi atau keterangan  yg jelas.
Demikian jawaban yg dapat kami berikan, 
atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wassalam .