Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80547331
Rincian Aduan
LGWP80547331
Selesai
Public
Tentang Guru GTT, Pak. Yang mengajar di Sekolah Negeri mengapa tidak mendapatkan SK Walikota, ya? Juga tidak mendapat NUPTK. Apakah akan ada lagi Pengangkatan Guru Honorer? Terima kasih
Disposisi
Kamis, 10 Juli 2014 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 10 Juli 2014 - 12:35 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda, akan kami konsultasikan pada bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 10 Juli 2014 - 19:04 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara dapat kami tanggapi sebagai berikut :
- Guru GTT yang diangkat pada Sekolah Negeri tidak mendapat SK Walikota perlu dicermati lagi mengenai keabsahan apakah sudah penunjukan Keputusan Walikota.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa sejak diterbitkannya PP dimaksud Pejabat Pemerintahdilarang mengangkat tenaga honorer/sejenisnya sehingga Walikota Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer/ sejenisnya.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikeluarkan untuk pengakuan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk lebih jelasnya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.