Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80409680
Rincian Aduan
LGWP80409680
Verifikasi
Public
Mohon untuk PPDB tahun 2020 zonasi nya diatur pak. Dari pusat zonasi nya Kecamatan. Tapi kenapa th 2019 di Purwodadi, Kab Grobogan kebanyakan dari Kecamatan pak. Padahal Kecamatan Kuripan itu hanya depan sekolah, tetap aja gak keterima. Banyak dari kami siswa mengeluh pak.
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 10:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen