Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80409680

Rincian Aduan

LGWP80409680

Verifikasi Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 May 2020
0 ditandai
Mohon untuk PPDB tahun 2020 zonasi nya diatur pak. Dari pusat zonasi nya Kecamatan. Tapi kenapa th 2019 di Purwodadi, Kab Grobogan kebanyakan dari Kecamatan pak. Padahal Kecamatan Kuripan itu hanya depan sekolah, tetap aja gak keterima. Banyak dari kami siswa mengeluh pak.

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 10:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah; 1. Jalur zonasi = 50% 2. Jalur afirmasi = 15% 3. Jalur perpindahan = 5% 4. Jalur prestasi = 0-30% Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut. Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen