Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80344194
Rincian Aduan
LGWP80344194
Progress
Public
Salam lapor... Demi kebaikan pelayanan kepada masyarakat,..saya mau urus pindah KTp dr gulon, salam ke moyudan Sleman.. Sdh mengurus dikalurahan dilayani dgn baik, kemudian ke kecamatan Salam,.. Minta pengesahan, "kox msh minta syarat lagi, kartu kenal lahir & foto"..pak Camat.. Tolong donk para staf dikoreksi??? Kemudian kllo bisa yg masih usia muda yg energik gitu.. Agar pelayanan ke masyarakat lbh maximal...#jujur saya paling malas jika di kantor kecamatan, pelayanan tdk ramah, tdk bersahabat,tdk service able.. #zaman sdh berubah.. Berbenah laaa. Terima kasih
Disposisi
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 08:50 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:43 WIBKabupaten Magelang
Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan Saudara Koko Mursid Cahyo
Berkenaan dengan adanya aduan tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa terkait proses pengolahan data kependudukan, baik untuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun Surat Keterangan Pindah Penduduk, diperlukan adanya validitas dalam pengisiannya, sehingga dalam pengolahan data kependudukan pada Aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus berdasarkan data pendukung yang ada.
Apabila terdapat perubahan data kependudukan, maka harus sesuai yang tertera pada data pendukung. Sebagai contoh : perlunya akta kelahiran adalah untuk memastikan kesesuaian data nama, tempat dan tanggal lahir, serta data nama kedua orang tua, surat nikah diperlukan untuk memastikan keksesuain status yang bersangkutan terkait dengan status perkawinan, sedangkan foto diperlukan untuk melengkapi identitas data kependudukan. Oleh karena itu petugas operator perlu meyakinkan bahwa data yang diinput sudah sesuai dengan data pendukung yanf ada agar tidak terjadi kesalahan data. Namun demikian, dengan adanya laporan tersebut akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Salam agar menjadi baik. Demikian tanggapan kami untuk dijadikan maklum, terima kasih.
Apabila terdapat perubahan data kependudukan, maka harus sesuai yang tertera pada data pendukung. Sebagai contoh : perlunya akta kelahiran adalah untuk memastikan kesesuaian data nama, tempat dan tanggal lahir, serta data nama kedua orang tua, surat nikah diperlukan untuk memastikan keksesuain status yang bersangkutan terkait dengan status perkawinan, sedangkan foto diperlukan untuk melengkapi identitas data kependudukan. Oleh karena itu petugas operator perlu meyakinkan bahwa data yang diinput sudah sesuai dengan data pendukung yanf ada agar tidak terjadi kesalahan data. Namun demikian, dengan adanya laporan tersebut akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Salam agar menjadi baik. Demikian tanggapan kami untuk dijadikan maklum, terima kasih.