Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80135548
Rincian Aduan
LGWP80135548
Selesai
Public
Jalan raya kemangkon saat ini rusak parah akibat penambang pasir dan sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat deaa
Topik
Disposisi
Kamis, 26 November 2020 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 30 November 2020 - 10:29 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Jumat, 04 Desember 2020 - 10:09 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1879 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 09:27 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari admin DPUPR Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas informasinya, jalan yang rusak akibat truk dimaksud, akan tetapi ijin penambangan galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1879